Relawan Indonesia Berinovasi adalah
pribadi yang berniat tulus, berperilaku santun, dan mau bekerja
sunguh-sungguh secara sukarela untuk memanfaatkan atau mendayagunakan
pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalamannya dengan cara
memberikan sebagian waktu dan tenaganya selama minimal 5 jam dalam satu
pekan untuk mengabdi dan bekerja dengan hati, baik secara
sendiri-sendiri maupun bekerjasama, sebagai keprakarsaan/pelayan sosial
dalam mendorong karya-karya kreatif-inovatif yang bermanfaat bagi
masyarakat.
Secara umum kategori Relawan Indonesia Berinovasi terdiri atas:
-
Relawan Muda Indonesia Berinovasi adalah relawan yang berusia kurang dari 30 tahun, baik dari kalangan mahasiswa, siswa, karang taruna, pramuka, maupun LSM, atau masyarakat umum. Aktivitas relawan muda adalah mengembangkan keprakarsaan dan memberikan pelayanan sosial secara sukarela kepada masyarakat dan/atau lingkungan berupa berbagai prakarsa kegiatan untuk mendorong kreativitas keinovasian dalam berbagai bentuk. Sebagai contoh misalnya dengan memberikan berbagai macam pembelajaran bagi masyarakat, peningkatan sarana dan pelayanan kebersihan atau kesehatan lingkungan, peningkatan pengetahuan administrasi lingkungan RT/RW atau kelurahan, pelatihan teknologi informasi, aktif dalam kelompok pembelajaran dan/atau pengembangan kreativitas-keinovasian, memberikan fasilitasi kepada usaha kecil dan menengah, dan prakarsa kegiatan pelayanan sosial lainnya yang bermanfaat positif bagi masyarakat selama minimal 5 jam dalam satu pekan.
-
Relawan Indonesia Berinovasi adalah relawan dari kalangan masyarakat umum yang memiliki kemampuan dan keterampilan khusus serta pengalaman tertentu untuk mengembangkan keprakarsaan dan/atau memberikan pelayanan sosial berupa prakarsa kegiatan kreatif-inovatif secara sukarela sesuai dengan bidang pengetahuan dan keterampilan yang dimilikinya bagi masyararakat sebagai Mitra Bestari. Aktivitas yang dilakukan oleh Relawan ini antara lain berbagi ide kreatif-inovatif, menyelenggarakan atau memberikan pelatihan (alih pengetahuan), menjadi fasilitator atau tenaga pendamping, atau berperan sebagai konsultan bagi pelaku usaha kecil dan menengah, berbagai lembaga masyarakat umum, dan/atau pemerintah, terutama di daerah sekitar dia berada, selama minimal 5 jam dalam satu pekan.
0 komentar:
Posting Komentar