Home » , » Forum Perekayasa Pusat Pengkajian Kebijakan Difusi Teknologi: Peran Engineering Staff dalam STKK, Studi Kasus Kegiatan di PKT

Forum Perekayasa Pusat Pengkajian Kebijakan Difusi Teknologi: Peran Engineering Staff dalam STKK, Studi Kasus Kegiatan di PKT

Written By Unknown on Selasa, 13 Mei 2014 | Selasa, Mei 13, 2014

TANGERANG SELATAN – Pada Hari Rabu, 2 April 2014 telah dilaksanakan Forum Perekayasa keempat (4) di Ruang Rapat Lantai 2, Gedung Pusat Inovasi dan Bisnis Teknologi, Puspiptek – Tangerang Selatan. Forum perekayasa ini dilakukan rutin setiap bulan oleh Pusat Pengkajian Kebijakan Difusi Teknologi (PPKDT). Topik yang dipaparkan dalam forum bulan ini adalah “Peran Engineering Staff dalam Sistem Tata Kerja Kerekayasaan (STKK), Studi Kasus Kegiatan di PKT”. Paparan dimulai dengan pembukaan oleh Asep Husni Yasin Rosadi selaku Direktur PPKDT sekaligus memberikan sekilas gambaran umum mengenai Sistem Tata Kerja STKK.

Pembicara dalam forum ini, yaitu Saparudin, memaparkan tentang dasar kegiatan kerekayasaan, bidang keilmuan, tata kerja kerekayasaan, tipe organisasi kerekayasaan, butir-butir kegiatan dan angka kredit, contoh lembar kerja (working sheet), dan contoh catatan teknis (technical note). Informasi dalam Forum Perekayasa kali ini diharapkan bermanfaat bagi CPNS untuk menggali informasi dari Pejabat Fungsional Perekayasa mengenai peran engineering staff (ES) dalam STKK.

Dijelaskan bahwa tugas perekayasa (ES) dalam STKK adalah melaksanakan kegiatan penelitian terapan, pengembangan, perekayasaan dan pengoperasian seperti diinstruksikan dalam Program Manual untuk spesifikasi bidang tertentu, di bawah koordinasi Leader. Kegiatan ES dalam STKK di PKT antara lain adalah melaksanakan explorasi, melaksanakan observasi dan melaksanakan pengukuran.

Produk ES dalam STKK yang dapat dinilai untuk mendapatkan poin angka kredit adalah technical note (TN) dan working sheet (WS). Pencatatan TN dan WS sebaiknya ditulis dengan rapi, berisi kegiatan yang dilaksanakan serta hasil dari kegiatan. Dalam technical note perlu menuliskan nomor butir kerekayasaan sehingga memudahkan penilai. Untuk menilaikan angka kredit, perlu memperhatikan tanggal dikeluarkannya sertifikat, tanggal pengerjaan technical note dan working sheet dalam satu periode.

Pada sesi tanya-jawab, CPNS menanyakan mengenai bagaimana penilaian angka kredit dari tugas yang diberikan oleh deputi, atau pekerjaan lain yang bukan merupakan program kerekayasaan unit kerja. Untuk tugas di luar kerekayasaan dapat disiasati dengan memasukan pada SKI dan membuat tulisan karya ilmiah yang diterbitkan dari bahan tugas tersebut. Sehingga melalui tugas tambahan dapat dijadikan sumber lain dalam mendapatkan angka kredit melalui jurnal atau buku.

Pada akhir diskusi, Umiati menambahkan beberapa poin yang perlu diperhatikan, untuk menjadi perekayasa dapat melalui dua jalur antara lain impassing dan normal. Jalur yang dapat ditempuh oleh CPNS adalah melalui jalur normal. Pengajuan angka kredit dapat dilakukan akhir bulan Mei dan akhir bulan November. Beberapa paper dari beberapa orang dapat dijadikan satu menjadi bunga rampai sehingga setiap orang mendapat 6 poin.

Semoga dengan adanya forum perekayasa yang mengangkat topik peran ES dalam STKK dapat meningkatkan pemahaman dan kinerja CPNS sebagai anggota baru dalam sistem tata kerja kerekayasaan. Salam Perekayasa! (AR/hk)
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar



 
Support : BPPT | GIN | Facebook Group
Copyright © 2013. Gerbang Indah Nusantara - All Rights Reserved
Template Created by Gerbang Indah Nusantara Modified by TEAM PORTAL
Proudly powered by GIN