Sertifikasi tenaga kerja dibutuhkan, dalam menghadapi kemungkinan membanjirnya tenaga asing bersertifikat, terkait diberlakukannya keterbukaan Masyarakat Ekonomi ASEAN tahun 2015. Pada tanggal 11 April 2014 diselenggarakan rapat PII (Persatuan Insinyur Indonesia) dan BPPT yang dimaksudkan sebagai penjajagan harmonisasi jabatan fungsional Perekayasa BPPT dengan Insinyur Profesional PII karena terdapat tingkatan yang berbeda antara sertifikasi PII dan jabatan fungsional Perekayasa. Terdapat tiga tingkatan sertifikasi PII, yaitu: Insinyur Profesional Pertama/IPP, Insinyur Profesional Madya/IPM, dan Insinyur Profesional Utama/IPU. Sedangkan jenjang jabatan fungsional Perekayasa BPPT terdiri dari: Perekayasa Pertama, Perekayasa Muda, Perekayasa Madya, dan Perekayasa Utama. sehingga usul harmonisasi (penyetaraan) adalah:
- Insinyur setara dengan Perekayasa Pertama
- Insinyur Profesional Pertama setara dengan Perekayasa Muda
- Insinyur Profesional Madya setara dengan Perekayasa Madya
- Insinyur Profesional Utama setara dengan Perekayasa Utama
Diusulkan pula, sebagaimana halnya dokter, lulusan S1 bergelar Sarjana Kesehatan, setelah mendapat pendidikan lanjutan, baru bergelar profesi dokter. Demikian pula dengan lulusan S1 bergelar Sarjana Hukum (SH) yang baru dapat bergelar profesi Notaris setelah mendapat pendidikan lanjutan. Oleh karena itu, lulusan S1 bergelar Sarjana Teknik (ST), setelah mendapat pendidikan lanjutan, baru bergelar Insinyur.
Hadir dalam
rapat tersebut antara lain Dr. Marzan A. Iskandar/Kepala BPPT, Dr.
Tatang A.Taufik/Deputi Ka BPPT bidang PKT, Arya Rezavidi,
PhD/Kapusbindiklat BPPT, Ir. Rudianto/Mantan Direktur Eksekutif PII dan
Ir. Faisal Safa/Direktur Eksekutif PII. [pri/aw]
0 komentar:
Posting Komentar