SERPONG – Forum Perekayasa merupakan kegiatan yang secara rutin
dilaksanakan oleh unit Pusat Pengkajian Kebijakan Difusi Teknologi
(PPKDT). Forum ini berfungsi sebagai wadah diskusi dan bertukar
informasi antar Pejabat Fungsional Perekayasa di lingkungan Kedeputian
Pengkajian Kebijakan Teknologi (PKT).
Pada hari Senin, 17 Maret
2014 bertempat di Ruang Rapat Lantai 2 Gedung Pusat Inovasi dan Bisnis
Teknologi, Puspiptek – Tangerang Selatan telah diadakan Forum Perekayasa
ke-3 di lingkungan Deputi PKT. Topik yang diangkat dalam Forum bulan
ini adalah “Peran Program Manager (PM) dalam Sistem Tata Kerja
Kerekayasaan (STKK) serta Tip Mendulang Poin dari Jabatan PM” dengan
pembicara Drs. Sudono serta Dra Umiati, MM yang bertindak sebagai
moderator. Dalam forum yang dihadiri oleh para Pejabat Fungsional
Perekayasa dan Calon Perekayasa ini, dipaparkan mengenai tugas PM,
syarat menjadi PM, serta tips memperoleh poin dari jabatan PM.
Secara garis besar, PM berfungsi sebagai penunjang administrasi dan anggaran. PM memiliki tugas utama untuk :
1. Penyiapan usulan anggaran (Juni-Desember, tahun sebelumnya);
2. Pelaksanaan anggaran (Januari-Desember, tahun berjalan); dan
3. Pelaporan (triwulan I-IV, tahun berjalan).
Menurut
Juknis tugas PM adalah melaksanakan tugas manajemen program yang
meliputi perencanaan program termasuk jadwal pencapaian sasaran serta
aliran pendanaan. Yang secara rinci adalah sebagai berikut:
- Memberikan metoda pengendalian proyek, dan sejenisnya untuk penjadwalan dan pengendalian program (Lembar Instruksi);
- Membuat rencana pendanaan yang telah dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait(Lembar Kerja);
- Menetapkan kontrak kerjasama teknis dengan pihak lain (Draft Kontrak);
- Mengusulkan pengadaan barang melalui Pengelola anggaran sesuai dengan spesifikasi yang diusulkan Group Leader (Lembar Kerja);
- Melakukan penyesuaian jadwal kegiatan terhadap kondisi pendanaan yang berjalan, mendiskusikan dampak kesesuaian pendanaan yang baru terhadap produk kerja, mendiskusikan masalah yang berkaitan dengan ketepatan waktu pengadaan barang (Lembar Keputusan);
- Melaksanakan Progress Control and Monitoring (PCM Report);
- Mempresentasikan laporan kemajuan program dari segi waktu dan dana di hadapan Kepala Program secara berkala;
- Membentuk Organisasi Fungsional Kerekayasaan bersama Kepala Program dan Chief Engineer(Surat Keputusan);
- Memeriksa Program Manual (PM);
- Memeriksa Program Document (PD);
- Mempersiapkan dan memeriksa Progress Control and Monitoring (PCM).
Pada
tahun ini, jabatan PM terdapat di setiap program yang dalam
penentuannya dilakukan dengan penunjukkan langsung oleh Direktur atau
Kepala Bidang. Untuk menjadi PM, pegawai harus memiliki jabatan
fungsional minimal sebagai Perekayasa Madya. PM dapat dibantu oleh 4
(empat) asisten yang memiliki jabatan fungsional minimal sebagai
Perekayasa Muda. Dalam STKK, seorang PM boleh memiliki jabatan ganda
dengan ketentuan jabatan tersebut tidak berada di program yang sama.
Menurut Drs Sudono, menjabat sebagai PM memiliki beberapa keuntungan, antara lain :
- Relatif mudah untuk memperoleh angka kredit bagi Jabatan Fungsional Perekayasa (PM) karena memiliki yang data lengkap dan pasti;
- Jumlah Perolehan Angka Kredit berbanding lurus dengan besarnya anggaran yang dikelola, sehingga semakin besar anggaran yang dikelola maka peluang untuk memperoleh poin lebih besar; serta
- Dengan memegang peran PM menuntut seseorang untuk mampu melakukan perencanaan anggaran, bekerja konstruktif, tekun dan tahan mengatasi hambatan yang berulang.
Pada
akhir acara, Saparudin, MT sebagai inisiator acara memutuskan bahwa
berdasarkan masukan dari peserta Forum Perekayasa yang hadir telah
disepakati bahwa topik yang akan diangkat pada Forum Perekayasa
selanjutnya adalah mengenai peran Engineering Staff (ES) dalam STKK.
Acara Diskusi Forum Perekayasa bulan depan rencananya dilaksanakan
tanggal 2 April 2014. (Vita)
0 komentar:
Posting Komentar